MUNA, TELISIK.ID - Senyum sumringah terpancar di wajah ratusan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Muna. Masa jabatan mereka diperpanjang dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyesuaian masa tugas itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan bupati dari Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta pada kades dan BPD, Kamis (19/9/2024).

Di Muna ada 124 desa. Namun, satu Kades meninggal dunia, satu mengundurkan diri dan satunya sedang menjalani hukuman. Kemudian, jumlah anggota BPD sebanyak 630 orang.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menerangkan, perpanjangan masa tugas kades dan BPD itu menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Dimana, pada pasal 39 disebutkan masa jabatan kades delapan tahun terhitung sejak dilantik dan dapat menjabat dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau di waktu lain.

Lalu, perpanjangan anggota BPD diatur pada pasal 6, masa tugasnya delapan tahun dan paling banyak menjabat dua kali.