WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemda Wakatobi bersama aparat Polres dan Satpol-PP setempat, turun langsung melakukan pemantau Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti sejauh mana pelaku usaha utamanya pelaku usaha THM dalam menaati Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 443/880/9/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020 tentang pembatasan jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Operasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Jumadin, menyisir beberapa THM yang ada di Pulau Wangi-wangi, Sabtu malam (3/10/2020).
Jumadin mengungkapkan, dari empat THM yang didatangi, satu di antaranya masih melakukan aktivitas.
Baca juga: Smart City, Upaya Pemda Buton Promosi Potensi Daerah
