JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR).

Harga tarif real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.

Dalam SE yang diteken Rabu 27 Oktober 2021 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir menyebutkan bahwa tarif baru PCR berlalu untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri.

Tarif tersebut juga tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracking) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.