Baca juga: Menteri Tjahjo Coret 225 Peserta SKD CPNS 2021 Bermasalah, 41 di Buton Selatan
Baca juga: Akhir Tahun, Pemerintah Bakal Kampanye Besar-besaran Larang Warga Bepergian
Diketahui tes PCR masih menjadi syarat bagi penumpang pesawat. Aturan itu kembali disampaikan dalam SE Kementrian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.
Tarif PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Sedang beberapa wilayah penerbangan masih diperbolehkan untuk rapid tes antigen.
Sebaliknya, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali. Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
