KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari akan meniadakan aktivitas keagamaan yang mengundang orang banyak, termasuk di Masjid.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penerapan PPKM Mikro pada 6 Juli-20 Juli 2021.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengetatan PPKM di Kota Kendari mikro dalam rangka pengendalian COVID-19.
Salah satu aturan yang dimuat dalam SE bernomor 440/4541/2021, yakni kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.
Lantas, bagaimana dalilnya dalam hadist?
