KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari akan meniadakan aktivitas keagamaan yang mengundang orang banyak, termasuk di Masjid.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penerapan PPKM Mikro pada 6 Juli-20 Juli 2021.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengetatan PPKM di Kota Kendari mikro dalam rangka pengendalian COVID-19.

Salah satu aturan yang dimuat dalam SE bernomor 440/4541/2021, yakni kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.

Lantas, bagaimana dalilnya dalam hadist?