Maka dalam upaya memfasilitasi pelayanan publik, pemerintah daerah wajib mendirikan rumah ibadah bagi wilayah perumahan, sehingga setelah masjid tersebut dibangun ada persoalan utama yang harus menjadi tanggung jawab yakni memakmurkan masjid. Untuk itu, kegiatan yang bersifat islamiyah berjalan dengan baik.
Untuk anggaran yang diberikan pemerintah daerah bagi pembangunan Masjid Quba tersebut, pada APBD perubahan 2023 akan diberikan hibah sebesar Rp 100 juta.
"Tiap tahunnya pemda memberi dana hibah kisaran Rp 2 miliar bagi pembangunan rumah ibadah bagi seluruh umat beragama yang ada di Muna Barat," pungkasnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
