Komitmen penghapusan BPHTB dan PBG ini diresmikan melalui penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) antara tiga menteri.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian menyepakati langkah ini sebagai wujud nyata dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi MBR.
Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diatur lebih rinci melalui peraturan kepala daerah (perkada).
“Setelah aturan tersebut resmi berlaku, pembebasan BPHTB dan PBG akan langsung diterapkan untuk semua rumah yang memenuhi kriteria MBR,” tambahnya.
Targetnya aturan ini akan rampung pada akhir Desember 2024 dan mulai efektif diterapkan.
