Untuk terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus memiliki data identitas yang sesuai dengan catatan sipil, masuk dalam kategori keluarga miskin, dan diusulkan oleh pemerintah daerah melalui desa atau kelurahan.
La Ode Sariba menekankan pentingnya musyawarah desa yang diawali dengan laporan dari RT/RW untuk mendapatkan daftar awal (prelist) masyarakat yang memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam DTKS.
Ia berharap proses ini akan lebih transparan dan terbuka dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan.
“Ini adalah kedzaliman bagi penyelenggara pemerintahan jika masyarakat tidak dapat mengakses bantuan dari pemerintah karena kelalaian dalam tugas,” tegasnya kepada telisik.id, Kamis (24/10/2024).
La Ode Sariba juga menjelaskan langkah-langkah pendaftaran DTKS, di mana masyarakat harus mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan melalui usulan RT/RW. Usulan tersebut akan menjadi prelist awal, kemudian dibahas dalam musyawarah desa hingga menjadi prelist akhir.
