KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan kembali digelar pada Senin (4/11/2024). Dalam sidang ini, pihak terdakwa menghadirkan dua ahli dan satu saksi, yakni Kepala Desa Baito.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Andolo, Nursinah, SH., MH, yang mengonfirmasi bahwa persidangan telah memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa. Dua ahli yang dihadirkan adalah Susno Duadji dan Reza Indragiri.

"Terdakwa masih bisa menghadirkan saksi lain untuk meringankan dirinya," ungkap Nursinah, Rabu (6/11/2024).

Salah satu ahli, Susno Duadji, menyampaikan keterangan yang mengejutkan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara bukti-bukti dan hasil visum, yang akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim.

Baca Juga: Sosok Abdul Mu'ti: Baru Dilantik Prabowo jadi Mendikdasmen, Beri Afirmasi Guru Honorer Supriyani Lulus PPPK