BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Ridwan Badallah menuai polemik.

Pelantikan yang dilakukan secara tertutup pada 18 Februari 2025 itu dianggap melanggar aturan kepegawaian, karena tidak melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Prof Zudan, dalam keterangan tertulisnya menegaskan, pengangkatan ASN yang dilakukan oleh Pj Bupati Buton Selatan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. Ia menyebutkan bahwa pejabat yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh wajib mendapatkan persetujuan teknis sebelum melakukan mutasi pegawai.

“Pengangkatan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres 116 Tahun 2022,” ujar Prof Zudan, seperti dikutip telisik.id dari bkn.go.id, Sabtu (15/3/2025).

Sebagai tindak lanjut, BKN mengeluarkan surat pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan. Surat tersebut meminta agar Surat Keputusan (SK) pelantikan dibatalkan dalam waktu lima hari.