“PPK diminta melakukan pembatalan atau pencabutan SK pelantikan terhadap sejumlah ASN tersebut,” bunyi surat BKN.
Jika tidak ditindaklanjuti, instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran data kepegawaian bagi PNS yang dilantik tanpa Pertek Kepala BKN. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan karier ASN.
Baca Juga: Ridwan Badallah Lantik ASN Buton Selatan Secara Tertutup Jelang Lengser, HP Tamu Undangan Disita
Atas pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya. Prof. Zudan menjelaskan bahwa tindakan administratif ini bertujuan untuk menjaga meritokrasi dalam sistem kepegawaian.
“Tindakan administratif dilakukan terhadap instansi yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi,” jelas Prof. Zudan.
