MUNA, TELISIK.ID- JL (35), warga Dusun Noki, Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna harus menahan rasa sakit setelah timah panas polisi menembus bagian dada sebelah kanannya.
JL yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak tahun 2011 silam itu diringkus di rumahnya, Senin (25/5/2020) sekira pukul 21.00 Wita. Saat akan ditangkap, dari dalam rumah, JL melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap polisi yang dipimpin Kapolsek Tampo, IPTU LM Arwan.
Tiga kali tembakan peringatan di udara tidak diindahkan. Karena, sudah membahayakan petugas, JL langsung didor yang tepat mengenai bagian dada. JL tersungkur yang kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Raha.
Penanganan medis dilakukan. Di tubuh JL tidak ditemukan proyektil peluru. Karena, tembus hingga bagian belakang. Untuk lebih memastikan, JL akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Kendari, Selasa (26/5/2020) di bawah pengawalan aparat Kepolisian.
Baca juga: Puluhan Kendaraan yang Hendak Masuk Kolaka Harus Berputar Arah
