“Tidak ada versi yang lain, karena semua mekanisme dan aturannya sesuai yang ada dalam AD/ART maupun dalam tatib itu yang kita lakukan,” tegasnya.
Menurutnya, dari 34 provinsi di Indonesia, tidak ada satupun yang menganut sistim presidensial, yang ada hanya presidium termasuk di pusat. Adapun pernah ada, tetapi saat ini sudah kembali ke sistem presidium.
“Kita tidak mau menyimpang dari sana. Jika ada di antara itu yang kemudian ada sidang atau apa, mereka juga tetap KAHMI bagian dari kita,” jelasnya.
Senada dengan Ruksamin, presidium MW KAHMI Sultra, Muhammad Endang mengatakan, usai seluruh pihak terpilih sebagai presidium, MW KAHMI akan melakukan penguatan secara internal maupun eksternal.
“KAHMI Sultra akan melakukan perampungan struktur organisasi juga rekomendasi untuk dilakukan verifikasi data seluruh alumni HMI se-Sultra baik di tingkat MD maupun MW,” ucapnya.
