"Setelah mendaftar online, tinggal membawa buktinya, lalu SKCK dicetak," ujarnya.
Untuk pengurusan SKCK, lanjut mantan
Panit Opsnal Den Gegana Brimob Polda Sulawesi Selatan itu, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Hal tersebut sesuai
PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBK) yang berlaku di lingkungan Polri.
"Pembayaran bisa langsung pada loket pelayanan dan melalui aplikasi Briva," sebutnya.
