BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang wanita bernama Wa Ode Pipin kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemilih ganda pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kasus ini berawal dari laporan Bawaslu Buton Tengah dengan nomor formulir laporan 002/LP/PL/Kab/28.16/II/2024.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarto Hafala, menjelaskan bahwa pelapor adalah seorang warga Desa Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.
Pelapor melaporkan adanya pemilih ganda yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 07 Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.
"Wa Ode Pipin menyalurkan hak pilihnya sekitar pukul 08.00 Wita di TPS 07 Desa Lolibu, Kabupaten Buton Tengah, karena terdaftar sebagai DPT, dan sekitar pukul 12.00 Wita, ia juga datang menyalurkan hak pilihnya pada TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkapnya Jumat (29/3/2024).
