JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di masa pandemi COVID-19.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri, sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Yaqut Cholil menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam, serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M tersebut:
