KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan tertangkap, usai kembali mencuri di tiga tempat yang berbeda.

Humas Polres Kolaka Timur Aipda Pendi Palintin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa (26/9/2023) sekira pukul 23.45 Wita di Desa Aladadio, Kecamatan Aere, Kolaka Timur.

"Pelaku ditangkap oleh Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur untuk identitas kedua pelaku Indra dan Astar," ungkapnya.

Aipda Pendi Palintin menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari aduan Tari, Fadli Abbas dan Andri di Polsek Lambandia yang mengaku telah terjadi tindak pencurian di rumahnya.

Sementara itu, Ipda Ramadhan menjelaskan kronologis kejadian untuk TKP pertama pada Sabtu (16/9/2023), pukul 12.00 Wita bertempat di Desa Ulundoro Kecamatan Aere, berawal istri pelapor meletakkan HP Oppo A5 warna putih di ruang tamu dan bergegas melaksanakan salat zuhur.