KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melarang masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI .

Hal tersebut dilakukan demi mencegah penularan COVID-19. Larangan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19," tulis Edaran itu seperti dikutip Merdeka.com, Kamis (12/8/2021).

Dilansir CNN Indonesia, Tito menyarankan agar pelaksanaan perlombaan bisa dilakukan secara virtual. Perlombaan tersebut bisa tentunya dengan memanfaatkan teknologi informatika.

Selain itu, Tito juga menyarankan agar perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan.