Baca Juga: DPRD Baubau Terdesak Batas Waktu Akhir November Bahas APBD 2025, Sebagian Legislator Cuti Kampanye
Dalam kasus Supriyani, pelaku telah diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, Abdul Mu'ti menekankan perlunya penerapan aturan yang konsisten untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
"Dan kami beberapa hari yang lalu sudah menyepakati dengan Kapolri untuk melakukan pendekatan yang berbasis kepada mediasi dan restorative justice," ungkapnya.
Langkah lain yang diusulkan oleh Mendikdasmen adalah rehabilitasi fasilitas pendidikan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi guru serta siswa.
Kasus yang dialami Supriyani adalah satu dari banyak kasus kriminalisasi guru di Indonesia. Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa masalah ini bukan pertama kali terjadi, dan solusi jangka panjang diperlukan untuk menyelesaikannya secara menyeluruh.
