KENDARI, TELISIK.ID - Berpuasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus saja, namun juga menahan hawa nafsu sampai menjelang waktu berbuka puasa. Namun bagaimana jika kita menelan ludah sendiri karena melihat makanan, apakah hal itu akan membatalkan puasa yang sedang kita jalani?
Mengutip Hidayatullah.com, Ibnu Hazm menjelaskan bahwa tidak batalnya menelan ludah bagi orang yang berpuasa, ketika ludah masih di dalam mulut merupakan perkara ijma (kesepakatan para ulama). (Maratib Al Ijma`, 1/40).
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa menelan ludah tidak membatalkan, dengan beberapa syarat:
Pertama: Ludah tidak berubah karena tercampur dengan benda lainnya, baik benda itu suci atau najis. Benda suci semisal zat pewarna yang ada pada benang yang bercampur dengan ludah.
Sedangkan yang najis adalah darah karena luka di gusi. Dengan demikian ketika ludah bercampur dengar unsur lainnya dan ludah itu ditelan, maka hal itu menyebabkan batalnya puasa.
