Sebagai penutup, Reshuffle boleh menjadi hak prerogatif Presiden, reshuffle boleh saja merangkul semua atas nama stabilitas politik, tetapi hasil reshuffle adalah tanggung jawab politik Presiden. Jadi, ukuran keberhasilannya bukan banyaknya pejabat yang berganti, juga bukan berhasil merangkul orang-orang yang selama ini berseberangan dengan pemerintah, melainkan seberapa jauh pergantian itu dapat menjadi keputusan dan/atau kebijakan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (*)