Pasal itu menyebutkan bahwa persyaratan capres dan cawapres, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun." Sedangkan, Gibran kelahiran 1987, ini menunjukkan pada tahun 2024, usia Gibran baru sekitar 37 tahun, tentunya ia tak memenuhi persyaratan.

Sisi lain, upaya merevisi terbatas undang-undang pemilihan umum (Pemilu) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidaklah memasukkan mengenai merevisi aturan ini. Andaipun diwacanakan untuk merevisi persyaratan usia capres/cawapres, kuat dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menolaknya.

Sebab, Jokowi tidak ingin dicap sebagai sosok yang ambisius. Gibran pun sama, ia akan menolaknya. Sebab, Gibran diyakini lebih memilih berproses secara natural dibandingkan menggunakan kekuasaan sewenang-wenang, dan ia akan memilih mengakhiri masa jabatannya dengan baik sebagai Wali Kota Surakarta.

Kemungkinan Anies dan Gibran dalam pertemuannya hanya bertukar pikiran. Gibran melihat keberhasilan Anies dalam membenahi transportasi umum, seperti itulah pernyataan Gibran mengggambarkan pembicaraan di antara keduanya.  

Jika merujuk pernyataan Gibran tersebut. Ini menunjukkan, Gibran sedang mempelajari mengenai DKI Jakarta. Gibran memang punya kans maju sebagai calon gubernur di DKI Jakarta, jika ia tak memilih melanjutkan menjadi Wali Kota Surakarta maupun menolak diajukan sebagai Gubernur Jawa Tengah pasca berakhirnya dua periode Ganjar Pranowo.