Dwiasi mengatakan, tersangka mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan mengusir gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.
"Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," terang mantan Kapolres Trenggalek tersebut.
Baca Juga: Mayat Wanita Lansia Ditemukan Terapung di Teluk Kendari
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut.
"Korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil, korban baru menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
