KENDARI, TELISIK.ID - Apa saja cairan putih perempuan dan bagaimana hukumnya dalam fikih Islam?

Tidak hanya darah haid yang keluar dari perempuan. Cairan putih juga kadang keluar dari kemaluan perempuan.

Ada beberapa cairan putih yang keluar dari kemaluan perempuan. Cairan tersebut mempunyai konsekuensi hukum fikih yang berbeda.

Cairan tersebut baik langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan ibadah. Berkaitan dengan sah atau tidak sahnya ibadah, sehingga wajib diketahui.

Dilansir dari sindonews.com ada empat cairan putih pada perempuan. Seperti termaktub dalam beberapa kitab fikih seperti dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah. Berikut ulasannya.