1. Keputihan
Cairan ini biasanya keluar tanpa adanya sebab. Dalam khasanah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari wanita.
Ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat soal status cairan ini, sehingga menyebabkan perbedaan konsekuensi hukum fikihnya. Misalnya, apakah jika ifrazat tersebut keluar bisa membatalkan wudhu?
Baca juga: Inspiratif, Istimewanya Keluarga Imran Hingga Diabadikan dalam Alquran
Mazhab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama mazhab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari mazhab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior mazhab Syafi’i di antaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.
