Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki juga perempuan.
Berdasarkan hadis sahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang perempuan tentang hukum mandi bagi perempuan yang mimpi basah. Jika perempuan tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.
“Bahwasanya Ummu Salamah bertanya, ’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?’ Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamah pun tertawa.’
Terkait kenajisan atau kesucian mani ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat mengatakan bahwa cairan ini suci. Namun diwajibkan mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama.
Olehnya, meskipun cairan ini suci, tetapi dapat membatalkan wudu. Sehingga wajib berwudu jika akan salat. Wallahu A’lam. (C)
