Kata Husni, kelompok orang yang berpura-pura menjadi pengumpul barang bekas biasa ditemukan berasal dari luar Kota Kendari. Dia mengklaim pengumpul barang bekas penduduk Kota Kendari hanya berjumlah kurang lebih sekitar 20 orang, selebihnya warga pendatang.
Dia bilang, Pemkot Kendari memberi keleluasaan terhadap orang yang sungguh menggantungkan hidup bekerja mengumpulkan barang, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berupa, tidak mengganggu pemandangan umum dan tidak boleh beraktivitas di jalan lintas protokol.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. Bunyi pasal 15 menyebutkan, anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen dilarang melakukan kegiatan di jalanan dan sarana umum lainnya.
Baca Juga: Hidupi Ayah Juru Parkir di Kendari Harus Banting Tulang Hingga Subuh
"Kalau lagi jalan kita tidak ambil. Kalau nongkrong kita sikat," beber Husni.
