JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dihujani pertanyaan oleh Anggota Komisi III DPR-RI terkait bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, yang leluasa masuk ke Indonesia saat negara dalam darurat COVID-19.  

Sebelumnya, Yosana Laoly mengatakan pihaknya sudah menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) terkait aturan masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik yang memiliki visa kerja hingga visa kunjungan.

Namun, aturan tersebut nampak tak begitu ketat dengan adanya kedatangan TKA asal China dibeberapa daerah di Indonesia, seperti di Kendari, Jakarta hingga Sumatera.

Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PAN Syarifuddin Suding mempertanyakan kedatangan 49 TKA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketahui tidak memiliki visa kerja, tetapi bisa diloloskan oleh imigrasi.

"Bagaimana dengan kedatangan TKA 49 orang di Kendari pak menteri, tadi pak menteri katakan ini sudah sesuai dengan Permenkumham padahal itu bukan masalahnya," tanya Suding kepada Menteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lewat teleconference, Rabu (1/4/2020).