JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bakal mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Pandemi COVID-19.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Sosial agar mengakselerasi program perlindungan sosial.

Sebelumnya, arahan dari presiden tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sidang Kabinet Paripurna menyinggung program perlindungan sosial di berbagai kementerian/lembaga sebagai antisipasi kebijakan PPKM Darurat.

Untuk Kementerian Sosial, Sri Mulyani menyampaikan, Presiden menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli.

"Dengan demikian, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi," kata Sri Mulyani.