Pasalnya, muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," kata Doni dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Hari Tanpa Bayangan: Ini Jadwal dan Daftar Kota yang Kebagian, Termasuk Kendari dan Wakatobi

Baca juga: Nasib Orang Indonesia, Kantong Kering dan Kemiskinan Makin Ekstrem

Menurut Doni, mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.