KENDARI, TELISIK.ID - Akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020, membuat keuangan masyarakat menjadi terganggu.
Daya beli masyarakat menurun, bahkan sebagian tidak lagi membayar iuran JKN-KIS-nya (khususnya untuk peserta PBPU/peserta mandiri).
Maka untuk membantu masyarakat dimasa pandemi ini, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Iuran sejak bulan Juli 2020.
Ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang sudah menunggak di atas 6 bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.
“Program Relaksasi Iuran ini diberikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS-nya. Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian, Senin (14/09/2020).
