Alfian mengatakan, untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, dan sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021.
Sebagai ilustrasi, si A mempunyai tunggakan 15 bulan. Si A mengikuti Program Relaksasi Iuran dan membayar tunggakan untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan.
Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan tahun 2021.
Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, Ini Fakta-faktanya
“Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS-nya akan aktif dan dapat langsung digunakan, namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember tahun 2021” sebut Alfian.
