Dijelaskan Alfian, terdapat perbedaan pembayaran untuk yang mengikuti program ini dengan yang tidak.

Jika mengikuti program ini maka peserta cukup membayar iuran untuk 6 bulan dan sisanya dicicil, namun bagi yang tidak mengikuti program ini maka peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingin mengaktifkan kartu JKN-KIS-nya.

Alfian menambahkan bawah batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran sampai dengan 31 Desember 2020.

Setelah batas waktu tersebut, maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran. Untuk itu, bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran.

“Bagi peserta yang ingin mendaftar Program Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti program ini hanya sampai dengan bulan Desember 2020,” ujar Alfian.