"Geng Motor Mawas Gowa menyerang Geng Motor Ablam dengan petasan dan busur sehingga mereka (Ablam) berhamburan dan melarikan diri," ucap Didik.

Didik lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan merupakan bagian dari upaya Kepolisian menindak tegas para pelaku pembuat aktivitas yang meresahkan masyarakat. Penangkapan menurut Didik, juga untuk mengantisipasi kembali maraknya aksi perang antar geng motor di Makassar.

"Kalau ada lagi, kita harus berangus. Karena kalau tidak, ini tindakan meresahkan. Apalagi kalau misalnya ada kerumunan warga, tiba-tiba mereka langsung menyerang dan memanah. Ini yang harus ditindak dan dikejar pelakunya," tegas Didik.

Saat ini, pihaknya memasifkan patroli wilayah setiap malam untuk memantau bahkan menindak pelaku lain yang masih nekat balapan liar. Belasan pelaku kini masih ditahan di Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibatnya para geng motor itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2, tentang pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan disertai pengerusakan dengan ancaman 5 tahun penjara.