Baca juga: 11 April Berkibar, Bendera Indonesia Berlogo PKI Baru Dilaporkan

Fachrul mengaku, Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama.

Rumah ibadah dapat kembali digunakan, jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah.

Hanya rumah ibadah yang aman dari COVID-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari COVID-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati wali kota sesuai level rumah ibadah