KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual nasional.

Komitmen ini diwujudkan melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), dan program KI lainnya yang menjadi salah satu stimulator penting dalam pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.

Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Min Usihen mengatakan, pelaksanaan MIC 2023 itu untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada stakeholder di setiap wilayah, serta mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual dalam negeri dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Min Usihen mengapresiasi MIC yang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia, karena secara langsung memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan KI dari dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mahasiswa Bentrok dengan Polisi Pamong Praja