Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 50 paket Narkotika jenis Sabu di dalam tas pelaku.
Pada pihak kepolisian palaku menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu dari Napi Lapas Kelas II A Kendari inisial A.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga : Kades di Bombana Ditahan Kasus Penghinaan
Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin
