Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 50 paket Narkotika jenis Sabu di dalam tas pelaku.

Pada pihak kepolisian palaku menerangkan  memperoleh narkotika jenis sabu dari Napi Lapas Kelas II A Kendari inisial A.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga : Kades di Bombana Ditahan Kasus Penghinaan

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin