KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan bandar sabu Masyhur Amin (38), karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 51,86 gram, Jumat ( 27/3/2020 ), pukul 21.15 Wita.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek menyatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa, di Jalan Mayjen Katamso, Lorong Tolagu, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari terdapat seorang bandar narkotika jenis sabu yang bernama Masyhur Amin.
Baca Juga : Wabah COVID-19 ABG di Kendari Jadikan Malam Ajang Balap Liar
"Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan terhadap target," ungkapnya Senin (30/3/2020).
Ia menambahkan, pada saat tim melakukan penggeladahan, ditemukan tiga sachet yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang digantung disamping lemari pakain, empat sachet narkotika jenis sabu di samping tempat tidur milik target dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 38 ribu dan beberapa sachet kosong.
