Pada Polisi, pelaku menyatakan bahwa, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara tempel yang dimana target diperintahkan oleh Napi yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II.A Kendari.
Baca Juga : Diduga Terlibat Penganiyaan, Pemain Timnas Saddil Ramdani Dipolisikan
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat enam tahun.
Reporter: Mutarfin
