Lebih lanjut kata dia, jika penyedia tidak segera memperbaiki kerusakan, maka Disperindag tidak akan memberikan retensinya, apalagi perusahaan penyedia tersebut berasal dari luar Wakatobi.

"Harus diperbaiki, karena kami masih punya lima persen sekitar Rp 200 juta sebagai pemeliharaan, tidak selesai atau ada kerusakan sebelum berakhirnya masa jaminan, berarti penyedia punya tanggung jawab," pungkasnya.

Untuk diketahui, anggaran pembangunan pasar kabupaten satu Wakatobi tersebut bersumber dari dana Tugas Perbantuan (TP) sebesar Rp 4 miliar. Dana ini digunakan untuk membangun sekira 26 lods.

Reporter: La Ode Arjuno Emang Sah

Editor: Sumarlin