KENDARI, TELISIK.ID - Oknum Hakim Pengadilan Tinggi di Sulawesi Tenggara, berinisial AJK, diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungya sendiri. Korban mengalami luka pada bagian kepala hingga pendarahan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, AJK dudiga nekat melakukan menganiayaan terhadap korban, Andi Iqsha Morielo (15), karena geram dengan perbuatan korban yang mencoreng nama baik ayahnya sebagai seorang Hakim Pengadilan Tinggi.
Sang anak kerap melakukan aksi kenakalan remaja yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga terjaring dan diamankan pihak kepolisian saat patroli cipta kondisi oleh Polresta Kendari beberapa hari sebelum kejadian.
Baca Juga: Sepeda Motor Mahasiswi IAIN Kendari Dicuri Depan Kos
Usai dianiaya oleh sang ayah, korban kemudian dibawa ke kediaman ibu kandungnya, Elvia Ariani, di RT 02/01 Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Elvia kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Mandonga, yang selanjutnya dialihkan ke Polresta Kendari, Kamis (3/8/2023).
