Baca juga: Diduga Mabuk, Oknum Kades di Konawe Tega Aniaya Warga

"Perbuatan pelaku terungkap setelah ibu korban hendak menceboki anaknya dan anaknya mengeluh sakit pada bagian intimnya, lalu ibu korban bertanya ada apa dan anaknya menceritakan apa yang telah terjadi padanya," jelas Kapolsek Kandai, Kompol Redi Hartono.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim