MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku pemerkosaan terhadap AK alias SA (11), warga Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno Selatan (Tongsel).
Pelaku sebanyak tiga orang. Mereka adalah RH, La IM, dan FT.
Dari tiga pelaku itu, FT tercatat masih anak bau kencur. Usianya baru sekitar 10 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas III.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Tongkuno, IPTU Nexon Ode Bio menerangkan, dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban SA yang telah meninggal dunia itu. Untuk waktunya berbeda-beda.
"FT menyetubuhi korban di bawah ancaman pelaku RH," kata Nexon, Minggu (26/9/2021).
