JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau gugurnya perkara sengketa Pilkada pada 4–5 Februari 2025.
Sidang ini menjadi momen penting dalam menentukan apakah sengketa Pilkada yang diajukan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak. Sidang tersebut direncanakan lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang semula direncanakan pada 11–13 Februari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pembacaan putusan dismissal ini bertujuan untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada akan dilanjutkan atau tidak.
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," ungkap Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Penting untuk dicatat, putusan dismissal ini memberikan keputusan awal terkait apakah sengketa Pilkada yang dilaporkan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jika perkara dilanjutkan, para pihak yang terlibat akan dipanggil untuk menyampaikan bukti dan saksi.
