Dalam beberapa kasus, para calon kepala daerah yang sengketanya dinyatakan gugur dapat segera dilantik oleh pemerintah setempat.

Daftar perkara sengketa Pilkada yang tercatat tahun 2024 cukup banyak, dengan total mencapai 310 perkara. Perkara-perkara ini terdiri dari 23 sengketa Pilkada gubernur, 238 sengketa Pilkada bupati, dan 49 sengketa Pilkada wali kota.

Saldi Isra juga mengingatkan bahwa tidak akan ada penambahan bukti atau inzage setelah putusan dismissal.

"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Saldi.

Baca Juga: Tanpa Sengketa, Enam Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sultra Bakal Dilantik Presiden Bulan Depan