Baca Juga: MK Tolak Dua Gugatan Pilkada Kota Kendari, SKI-Sudirman Segera Dilantik
"Kami menerima tanggung jawab ini dengan penuh kesungguhan dan berkomitmen untuk membawa Kendari ke arah yang lebih maju," tambahnya.
Siska menegaskan, kepemimpinannya bersama Sudirman akan berfokus pada pembangunan yang inklusif, penguatan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan Siska-Sudirman, Andre Dermawan menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Gugatan pasangan Rasak-Afdal ditolak karena terdapat ketidaksesuaian antara petitum (tuntutan) dan posita (dasar gugatan), sehingga MK menyatakan permohonannya kabur," jelas Andre.
