KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan terkait sejumlah perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), seluruh permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini mencakup berbagai sengketa Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Berikut daftar perkara yang ditolak oleh MK:
Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara:
- Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025
