MUNA, TELISIK.ID - PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akhirnya menyetujui revisi jangka waktu pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Muna yang dibiayai pinjaman sebesar Rp 233 miliar.
Memorandum of Understanding (MoU) yang semula diteken Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama PT SMI, jangka waktu pelaksanaan kegiatan dimulai pada September 2021 hingga Maret 2022. Nah, setelah direvisi, mulai terhitung sejak 14 April 2022 hingga September mendatang.
"Jangka waktu pelaksanaan proyek tetap enam bulan. Batas waktu pencairan pinjaman itu hingga September mendatang," kata Syahrun, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muna, Minggu (24/4/2022).
Dengan telah adanya perubahan itu, proyek infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan segera dimulai. Pihak ULP pun telah selesai melakukan tender.
Baca Juga: Jadi Penggerak Agroliterasi di Mubar, Pemuda Ini Terinspirasi Film Gie
