"Dananya siap. Begitu ada permintaan, kita cairkan," kata Amrin Fiini.
Kewajiban Pemkab dari pinjaman itu adalah mengembalikan bunga dan pokok selama delapan tahun sebesar 6,1 persen atau Rp 45 miliar per tahunnya.
"Bunga dan pokok pinjaman setiap tahunnya dialokasikan di APBD. Tahun ini, kita sudah siapkan Rp 45 milar, tinggal menunggu permintaan dari PT SMI," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
