KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemberlakuan langan mudik mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 tidak hanya berlaku untuk lintas provinsi tapi juga berlaku untuk lintas kabupaten.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Disperhub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Ir. Junus, M.Si, kepada media Telisik.id, Selasa (4/5/2021).

"Ada pernyataan terakhir dari Dishub Provisi Sultra, bahwa lintas kabupaten juga tidak diperbolehkan mudik," kata Kadishub Kolut.

Hal tersebut dilakukan lanjutnya,  untuk mengantisipasi mobilisasi pemudik lintas kabupaten yang dikhawatirkan berdampak pada penyebaran COVID-19.

"Rilis terakhir dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, tetap dilarang mudik antar kabupaten. Pernyataan tersebut bukan melalui surat tapi rilis pers kemarin," terangnya.